Senin, 29 Januari 2018

Tanggungjawab Sosial Bisnis

Tanggungjawab sosial bisnis sering dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibilities).
Hal ini penting untuk menegaskan bahwa bisnis sejatinya tidak hanya mencari laba/profit/keuntungan semata, namun juga wajib memberikat manfaat sosial terhadap masyarakat sekitarnya.
Contoh-contoh Tanggungjawab sosial bisnis seperti :
- Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada masyarakat kurang mampu yang berprestasi
- Pembangunan Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan masyarakat sekitar perusahaan
dan lain-lain...

3 komentar:

  1. Muhammad Rosyid Al-Habib
    TI-S1 (A)
    17.5.00017
    Mungkin sedikit tambahan pendapat tentang CSR yaitu CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. 

    BalasHapus
  2. Nama : Fajar Prasetya
    NIM : 17.5.00078
    Kelas : TI-S1 A

    Komentar : sedikit tambahan Kegiatan bisnis tersebut terutama yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam baik secara langsung maupun yang tidak langsung tentu memberikan dampak pada lingkungan sekitarnya seperti masalah-msalah polusi. limbah. kamanan produk dan tenaga kerja. Adanya dampak pada lingkungan tersebut mempengaruhi kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan tanggung jawab bersama

    BalasHapus
  3. Nama : Adrian Azka Heradi
    Nim : 17.5.00025
    Kelas: TI/S1-A

    Landasan/dasar hukum perusahaan melakunan tanggung jawab perusahaan/CSR tertulis dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,yang berbunyi " perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan" selain itu juga ada peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas

    BalasHapus