Rabu, 29 April 2009

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Sebelum kita melakukan kegiatan bisnis, maka kita dapat memilih beberapa bentuk badan usaha yang dapat kita dirikan. Antara lain :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Merupakan badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya berasal dari dana pemerintah. Baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tentunya kita sebagai pribadi tdk bisa mendirikan BUMN atau BUMD sendiri, karena ini merupakan wewenang pemerintah.
BUMN ada yang berbentuk :
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Umum (PT Persero)
Perusahaan Daerah
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a) Perusahaan Perseorangan
b) Perusahaan Persekutuan :
i) Firma
ii) CV (Comanditaire Vennotschap)
c) Perseroan Terbatas
3. Badan Usaha Koperasi
Badan usaha yang didirikan oleh orang perorang ataupun badan hukum untuk mencapai tujuan bersama.

Bentuk-bentuk Gabungan Perusahaan :
1. Kartel : bentuk konsentrasi beberapa perusahaan sejenis, dimana mereka mengadakan perjanjian diantara mereka.
2. Trust atau Merger : bentuk gabungan beberapa perusahaan, menjadi satu perusahaan raksasa, sehingga menjadi perusahaan baru yang lebih besar.
3. Holding Company atau Akuisisi : suatu perusahaan membeli kepemilikan perusahaan lain sebesar minimal 51% dari nilai totalnya, sehingga menguasai manajamen perusahaan yg dibeli kepemilikannya itu.
4. Concern atau Sindikasi : penggabungan perusahaan dengan tujuan utama konsentrasi untuk memperoleh sumber pembelanjaan, memberi pinjaman atau membeli perusahaan.
5. Konglomerasi : kepemilikan dari beberapa perusahaan baik sejenis, satu rumpun, atau berlainan jenis oleh satu orang atau satu grup pemilik.

1 komentar:

  1. dari mana sumbernya, dicantumkan dunk
    klw bisa ini bukan Copas dri blog org, lw bisa dikutip dari buku

    BalasHapus